MUSYAWARAH DESA (MUDES) PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) DAN PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA MARTADAH BARU
Pemerintah Desa Martadah Baru, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MUDES) dalam rangka pembahasan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan di [Tempat Pelaksanaan], pada [Tanggal Kegiatan], dan dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Martadah Baru.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Martadah Baru menyampaikan bahwa perubahan RKPDes dan APBDesa Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi di lapangan, kebutuhan prioritas masyarakat, serta adanya perubahan kebijakan dari pemerintah.
Adapun agenda dalam kegiatan Musyawarah Desa ini meliputi:
- Pemaparan perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2026
- Pembahasan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026
- Penyampaian usulan dan aspirasi masyarakat
- Penetapan hasil kesepakatan musyawarah
Selama musyawarah berlangsung, peserta aktif memberikan masukan dan saran terhadap rencana perubahan yang disampaikan. Diskusi berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
Hasil dari Musyawarah Desa ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait perubahan program prioritas pembangunan desa serta penyesuaian alokasi anggaran yang akan dituangkan dalam dokumen perubahan RKPDes dan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan pembangunan di Desa Martadah Baru dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.