DPMD Tanah Laut Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 Angkatan II untuk Desa-Desa di Kecamatan Tambang Ulang
Pelaihari – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 Angkatan II pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Sinar Hotel Pelaihari.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur penting dari seluruh desa di Kecamatan Tambang Ulang, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran keempat unsur ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem tata kelola keuangan desa dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Workshop menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang menyampaikan materi mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan desa. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai regulasi yang harus dipedomani dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa, termasuk Undang-Undang Desa, Permendagri, dan ketentuan hukum lainnya. Peserta diingatkan akan pentingnya kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Selain itu, turut hadir Tenaga Ahli Kabupaten Tanah Laut yang memberikan penjelasan teknis mengenai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang baik dan benar. Peserta diberikan pemahaman mulai dari proses identifikasi kebutuhan kegiatan, penyusunan rincian biaya, hingga cara menghitung volume dan harga satuan yang realistis serta sesuai aturan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa mereka masing-masing. Workshop ini menjadi sarana berbagi pengalaman, menyamakan persepsi, sekaligus memperkuat koordinasi antara perangkat desa dan lembaga pengawasan seperti BPD.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan aparatur desa di Kecamatan Tambang Ulang dapat semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam tata kelola keuangan desa, serta mampu menyusun dan melaksanakan anggaran desa secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.