Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi penyaluran dana sebesar Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 kepada koperasi desa/kelurahan Merah Putih melalui bank-bank BUMN. Regulasi tersebut diundangkan pada Senin (1/9) kemarin.
PMK tersebut menyebutkan bahwa dana SAL akan ditempatkan pada bank-bank Himbara yakni:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Keempat bank ini akan bertugas menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dengan suku bunga rendah sekitar 6% per tahun, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6–8 bulan, menyesuaikan kapasitas usaha koperasi masing-masing .
Mekanisme Alokasi Dana SAL adalah sebagai berikut :
- Pemindahbukuan dana sebanyak Rp 16 triliun dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah .
- Dana kemudian dianggarkan sebagai bagian dari pembiayaan dalam subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah melalui keputusan Menteri Keuangan .
- Penempatan dana tersebut dicatat sebagai investasi pemerintah non‑permanen dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 .
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yaitu percepatan pembentukan dan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa, swasembada pangan, dan pemerataan pembangunan dari tingkat desa ke pusat .
Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran dana akan dilakukan dengan menjaga tata kelola yang baik, termasuk pelaksanaan due diligence oleh bank untuk memastikan kelayakan koperasi penerima dana sekaligus menjaga stabilitas likuiditas perbankan .
Rencananya, Pemerintah sampai tahun 2026 akan menempatkan anggaran hingga 83 Triliun Rupiah untuk modal Koperasi Desa Merah Putih.