Website Resmi
Pemerintah Desa Martadah Baru
Kabupaten Tanah Laut

Desa
Martadah Baru

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Pelayanan Kantor Desa buka Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WITA Pengumuman jadwal pelayanan kantor desa Selamat datang di Website Resmi Desa Martadah Baru Tanah laut Transparansi Informasi untuk Masyarakat. Informasi

Info

Berita Nasional

Berikut Aturan Penjualan Aset Desa

Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.

Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :

Ketentuan Umum

  1. Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  2. Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).

Tata Cara Penjualan

  1. Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
  2. Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.

Pengelolaan Hasil Penjualan

  1. Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
  2. Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
  3. Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.

Larangan

  1. Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
  2. Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.

Persetujuan dan Pengawasan

  1. Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
  2. Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.

Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Martadah Baru

915 915

856 1771

1771

1771 1771

TOTAL : 1771 ORANG

915

LAKI-LAKI

856

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Tarini No 2009 RT 07 RW 02 Desa Martadah Baru Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut Kode Pos 70854
Desa : Martadah Baru
Kecamatan : Tambang Ulang
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 54114

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.255.858.644,00
Realisasi:RP 1.100.995.536,51

87.67%

Belanja

Anggaran:Rp 2.243.578.115,60
Realisasi:RP 2.045.484.075,00

91.17%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -104.804.018,40
Realisasi:RP 12.426.440,19

-11.86%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:RP 4.318.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.064.496.000,00
Realisasi:RP 893.628.400,00

83.95%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 50.371.146,00
Realisasi:RP 50.371.146,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 121.391.498,00
Realisasi:RP 121.391.498,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 18.600.000,00
Realisasi:RP 18.600.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 12.686.492,51

1268.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.519.864.430,60
Realisasi:RP 1.402.475.335,00

92.28%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 445.481.685,00
Realisasi:RP 418.362.740,00

93.91%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 108.167.000,00
Realisasi:RP 107.606.000,00

99.48%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 119.665.000,00
Realisasi:RP 66.640.000,00

55.69%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 50.400.000,00
Realisasi:RP 50.400.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Martadah Baru
Kabupaten Tanah Laut

Desa
Martadah Baru

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Berikut Aturan Penjualan Aset Desa

Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.

Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :

Ketentuan Umum

  1. Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  2. Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).

Tata Cara Penjualan

  1. Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
  2. Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.

Pengelolaan Hasil Penjualan

  1. Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
  2. Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
  3. Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.

Larangan

  1. Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
  2. Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.

Persetujuan dan Pengawasan

  1. Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
  2. Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.

Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook